=Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) adalah program pemerintah yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.
Apa Itu PBI JKN?
PBI JKN memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapat akses layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran BPJS Kesehatan bulanan, karena iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Syarat Penerima PBI JKN
– Terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga kurang mampu
– Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri/perusahaan
– Memiliki NIK yang valid dan terverifikasi
Cara Cek Kepesertaan PBI JKN
1. Buka aplikasi Mobile JKN atau situs bpjs-kesehatan.go.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan kelas layanan
Manfaat yang Didapat
Peserta PBI JKN mendapat layanan kesehatan setara kelas 3, mencakup rawat jalan dan rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dan referensi yang berlaku umum per Juli 2026. Kebijakan, syarat, dan besaran bantuan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial atau kanal resmi pemerintah terkait.
